- ANTARA FOTO/Wira Suryantala
VIVA – Pemerintah kota Palembang mengeluarkan kebijakan larangan salat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 di seluruh Masjid. Selain itu, warga Ibu kota Sumatera Selatan itu juga dilarang untuk mudik.
Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan, larangan ini dilakukan atas berbagai pertimbangan. Pertimbangan utama larangan salat Id karena masih tingginya kasus penyebaran virus corona COVID-19.
Dia mengingatkan, kota Palembang saat ini masuk zona merah COVID-19. Ia mengimbau agar warga sebaiknya salat Id masing-masing di rumah.
"Setelah mendengar arahan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk Kabupaten dan kota yang masuk dalam zona merah warga dilarang untuk mudik dan menggelar salat Id," kata Harnojoyo, Senin, 3 Mei 2021.
Harnojoyo menjelaskan, karena status Palembang zona merah COVID-19, maka terkait mudik juga tidak diperkenankan. Surat edaran dari Kementerian Agama nomor 4 tahun 2021, juga secara tegas menerangkan kawasan zona merah tidak boleh melaksanakan salat Id. "Sekarang tinggal kita buat edaran pelarangannya," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama Palembang, Deni Priansyah, mengatakan, atas dasar surat Kementerian Agama dan dasar Dinas Kesehatan, nanti pihaknya akan mengeluarkan surat edaran.
"Namun ketetapan zona merah ditentukan oleh Pemerintah kota, di mana wilayah Palembang termasuk zona merah. Hanya zona hijau yang boleh melaksanakan salat Id," ujarnya.