Dua Kapal Basarnas Jaga Wisatawan Saat Libur Idul Fitri 2021

Ilustrasi Kapal Milik Basarnas.
Sumber :
  • VIVAnews/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – KN SAR Drupada milik Basarnas Banten dan KN SAR Basudewa dari Lampung, yang saat larangan mudik menjaga Selat Sunda, akan turut serta berpatroli selama arus wisata lebaran Idul Fitri 2021. Kemudian ada juga Rigid Inflatable Boat (RIB), yang berkeliling dan siap digunakan jika terjadi kecelakaan laut.

Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia

Kemudian di darat, akan ada personil Basarnas yang berpatroli sesuai kewilayahannya masing-masing menggunakan mobil dan truk.

"Kita juga mengerahkan KN SAR Drupada dan KN SAR Basudewa Lampung. (Penjagaan) alur laut dilakukan selang seling, milik Banten dan Lampung," kata Kepala Basarnas Banten, M. Zaenal Arifin, Jumat 14 Mei 2021.

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

Baca juga: Sikap Ngabalin Sebut Busyro 'Otak Sungsang' Rusak Citra Jokowi

Seluruh objek wisata di Banten yang buka, dijaga oleh personel Basarnas Banten bersama potensi SAR lainnya, seperti Balawista, BPBD, TNI, hingga Polri. Tahun lalu saja, tercatat ada 40 kejadian kecelakaan saat libur Idul Fitri, 25 persennya di lokasi wisata.

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

"Untuk lokasi wisata sendiri ada 25 persen, baik di barat maupun selatan. Total ada 52 personil (Basarnas yang berjaga), baik yang di kantor hingga ABK kapal," terangnya.

Kantor Basarnas Banten, bertugas di wilayah Anyer dan sekitarnya. Kemudian Pos Unit Siaga SAR Merak fokus menjaga wisata Pulau Merak Besar dan Kecil.

Selanjutnya Pos SAR Unit Siaga Pandeglang, menjaga wilayah Carita hingga Tanjung Lesung. Kemudian Pos SAR Unit Siaga Malingping, berjaga di wilayah Lebak, terutama pantai selatan Lebak, seperti Sawarna.

Untuk penjagaan lokasi wisata, akan di fokuskan sejak hari ini, Jumat hingga Minggu, 14-16 Mei 2021, yang diprediksi akan dipenuhi wisatawan domestik.

"Yang jelas prokes, wajib suatu ketentuan, yang dulu 3M sekarang bertambah 5M, dan ada pembatasan-pembatasan, kita juga punya kewajiban untuk melaksanakan (sosialisasi dan himbauan) itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya