Nomenklatur BNPB Tak Tercantum DIM RUU PB, Ini Penjelasan Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/5)
Sumber :

VIVA – Komidi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU penanggulangan bencana (PB). Salah satu yang masih dibahas adalah mengenai tidak disebutkannya nomenklatur kelembagaan yang menanggulangi bencana dalam RUU tersebut.

PDIP Akui Nominasikan Risma di Pilkada DKI tapi Bukan Satu-satunya Kandidat

"Komisi VIII kini sedang merumuskan kembali RUU PB yang merupakan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang masih berlaku. Belum ada titik temu antara Panja DPR RI dengan Panja Pemerintah mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB maupun anggaran penanggulangan bencana," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Senin 17 Mei 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Risma menjelaskan berdasarkan keputusan terakhir panja pemerintah, terkait pencantuman nomenklatur kelembagaan dan pengalokasian anggaran dalam RUU PB sesuai DIM RUU PB yang telah disampaikan kepada DPR RI, yaitu penggunaan nomenklatur kelembagaan secara umum.

PDIP Terbuka untuk Siapa Saja yang Mau Maju Pilkada Jakarta 2024

da beberapa alasan nomenklatur kelembagaan tidak dicantumkan.

"Bahwa nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga dimaksud dalam menangani bencana. Dalam hal ini penguatan lembaga dimaksud sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden yang nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Risma.

Kompak Sebut Bansos Tak Terkait Pemenangan Paslon, Ini Poin Penting Kesaksian 4 Menteri di MK

Tak disebutkannya nomenklatur lembaga namun ditugaskan pengaturannya dalam peraturan presiden. Ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas sehingga penanganan bencana lebih adaptif dan responsif.

"Rancangan undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga, tugas dan fungsi, namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden, hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang," kata Risma.

Dia menambahkan, "Dengan begitu, organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: Dua TKI Asal Jatim Terpapar COVID-19 Varian Baru, Dirawat Khusus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya