Jenis Senpi yang Dipakai Anggota DPRD Tembak Mati Warga

Ilustrasi senjata api.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDBangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan L (35 tahun), warga Sepulu, kabupaten setempat, pada Maret 2021 lalu. Selain H, polisi juga menetapkan S dan M sebagai tersangka.

Resep Mbah Hardjo, Calon Jemaah Haji Usia 109 Tahun Asal Jatim Agar Tetap Sehat

Sebelum H, polisi menetapkan S dan M terlebih dahulu sebagai tersangka. Keduanya ditangkap tak sampai satu hari setelah peristiwa penembakan itu, Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Berdasarkan keterangan keduanya dan sejumlah saksi, diketahui bahwa H terlibat dalam kasus itu.

“Tersangka H ini eksekutornya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 21 Mei 2021.

UKT Naik 10 Persen di UPN Jatim, 70 Persen Mahasiswa Baru Ajukan Keberatan

Dalam pemeriksaan diketahui, senjata api (senpi) yang digunakan H untuk menembak korban ialah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter. Polisi kemudian menguji peluru yang melukai tubuh korban di Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya. “Hasil uji balistik sudah keluar hari ini,” tandas Gatot.

Hasilnya, peluru yang diuji identik dengan senjata api yang dipakai tersangka menembak korban. Gatot mengatakan, hasil uji balistik itu bisa dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk menahan tersangka H. “Dua tersangka lainnya sudah ditahan. H belum ditahan karena masih menunggu alat bukti yang kuat, salah satunya hasil uji balistik,” katanya.

Pemuda Ditelanjangi di Hotel Usai 'Kegep' Ngamar dengan Istri Orang

Ia menjelaskan, saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban. “Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” ucapnya.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka. Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. “Motifnya ini sakit hati,” kata Gatot.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan. (Oya)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya