UKT Naik 10 Persen di UPN Jatim, 70 Persen Mahasiswa Baru Ajukan Keberatan

Humas UPN Jatim Nizwan Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 10 persen di tahun 2024. Menanggapi itu, 70 persen dari 1.700 mahasiswa baru (maba) yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di kampus tersebut mengajukan keberatan alias banding.

Ngeri, Fenomena Melukai Diri Sendiri Mulai Terjadi di Kalangan Mahasiswa

"Mahasiswa baru yang masuk di (jalur) SNBT itu 1.700 itu hampir 60 sampai 70 persen mengajukan banding UKT. Karena dari kami itu ada program banding UKT,” kata Humas UPN Jawa Timur, Nizwan Amin, kepada VIVA pada Rabu, 15 Mei 2024.

“Ketika mahasiswa baru itu yang sudah ditentukan UKT-nya dari apa yang di-upload, pekerjaan orang tua, keadaan ekonomi keluarga segala macam ditentukan UKT sekian, kita fasilitasi banding Kemudian dari situ kita kasih kelonggaran ke mereka," imbuhnya.

Pesan Rektor Andi Adriansyah: Pendidikan Berkelanjutan Kunci Hadapi Tantangan Global

Nizwan menjelaskan, kenaikan UKT di kampusnya diberlakukan berdasarkan pada peraturan Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). “Jadi, mahasiswa yang baru itu [UKT-nya] naik paling banyak 10 persen,” tandasnya.

Ia menjelaskan, besaran UKT di UPN Jawa Timur didasarkan pada latar belakang sosio-ekonomi orang tua atau pihak yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa baru. Namun, UPN Jatim memberikan kesempatan bagi orang tua atau penanggung jawab maba untuk mengajukan keringanan dengan mengikuti prosedur banding UKT.

Fakta yang Jarang Diketahui tentang Unika Atma Jaya

Di UPN Jatim, lanjut Nizwan, kelonggaran diberikan dengan menurunkan satu tingkat kelompok UKT. Seperti PTN lainnya, UPN Jatim juga menerapkan sistem pengelompokkan UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan.

Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Ada tujuh kelompok UKT. Pertama, papar Nizwan, UKT-nya sebesar Rp500 ribu per semester; sedangkan kelompok kedua Rp1 juta dan seterusnya sampai pada kelompok tujuh dengan besaran UKT mencapai Rp10 juta per semester. “Itu kalau kita setujui [keberatannya], itu kita turunkan satu kelompok,” katanya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya