ICW: Kepemimpinan KPK di Era Firli Bahuri Terburuk Sepanjang Sejarah

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Firli Bahuri, merupakan yang terburuk sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah tersebut.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Hal itu disampaikan ICW, lantaran menanggap Firli cs sebagai dalang di balik pemecatan 51 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

"ICW beranggapan pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Kamis, 27 Mei 2021.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Baca juga: Polemik TWK, Desmond Sebut KPK dan BKN Ciderai Kehormatan Presiden

Kurnia menyesalkan pernyataan pimpinan KPK, yang melabeli 'merah' pada 51 pegawai sehingga tak bisa dibina lagi. Menurut dia, pernyataan tersebut bernada penghinaan, seolah-olah menempatkan pegawai KPK lebih berbahaya dibandingkan dengan seorang teroris.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Selain itu, untuk pengguna narkoba masih ada pula program rehabilitasi. Sehingga menjadi tidak masuk akal jika kumpulan pegawai berintegritas yang mengabdikan diri pada pemberantasan korupsi malah dicap seperti itu," ujarnya.

Mengingat sebagian besar yang diberhentikan paksa adalah penyelidik dan penyidik perkara besar, Kurnia mempertanyakan agenda di balik pemecatan paksa terhadap 51 pegawai KPK itu.

"Apa sebenarnya kepentingan dibalik pemberhentian ini? Apa pimpinan KPK tidak senang jika lembaga antirasuah itu mengusut perkara besar?” kata Kurnia.

Bagi ICW, sambung Kurnia, yang tak mempunyai wawasan kebangsaan adalah seorang yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak dua kali. Pernyataan itu menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang dinyatakan telah melanggar kode etik pada kasus sebelumnya.

Pertama, Firli terbukti melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kala itu, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

Kedua, saat telah menjabat Ketua KPK, Firli terbukti melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan. Karena itu, ICW menilai Firli yang seharusnya yang layak diberikan label 'merah', bukan para pegawai yang dipecat itu.

"Bagi ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran etik dan menjalin komunikasi dengan tersangka, bukan justru 51 pegawai KPK," imbuh Kurnia.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024