Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Cs mendengarkan sidang vonis di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Youtube PN Jakarta Timur

VIVA – Sejumlah alasan menjadi pemberat Habib Rizieq Shihab sehingga dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Alasan pemberatnya adalah, Habib Rizieq berstatus ssbagai mantan narapidana dan juga berperilaku tidak sopan dalam sidang.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa status bekas narapidana tersebut jadi pertimbangan? mereka menuntut Habib Rizieq divonis enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah vonis maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam dakwaan, yakni vonis 10 tahun penjara.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, yaitu dalam perkara 160 KUHP tahun 2003 dan perkara 170 KUHP tahun 2008," kata anggota JPU di PN Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud, yakni putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara Habib Rizieq menghasut warga melakukan pengrusakan terhadap sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002. Pada kasus tersebut, Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Sementara pada kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud, yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan telah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.

Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), saat kegiatan di Monas.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut JPU membacakan pertimbangan tuntutan.

Hanya saja, JPU tidak merinci sikap tidak sopan yang dilakukan Habib Rizieq selama jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor. Namun saat awal sidang perkara RS UMMI Bogor, Habib Rizieq pernah menolak mengikuti sidang secara virtual dan meminta sidang digelar offline dengan alasan ingin maksimal membela dirinya.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ungkap JPU.

JPU menuntut Habib Rizieq dengan tiga dakwaan, yakni pertama, primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," tambah JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya