4 Perambah Hutan TNKS Ditangkap, Barang Buktinya Motor hingga Gergaji

Aparat gabungan tangkap empat tersangka pengrusakan hutan kawasan TNKS
Sumber :
  • Istimewa/Andri Mardiansyah

VIVA – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Ditjen Gakkum wilayah dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil meringkus empat pelaku perusakan dalam kawasan TNKS. Empat pelaku merupakan warga Nagari Lubuk Gadang Selatan, Sangir, Solok Selatan.

Identitas Pemeran Video Mesum di Hutan Pacitan Terkuak, Begini Pengakuannya

Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah II Sumatera Barat Ahmad Darwis menyebutkan, salah satu dari empat tersangka merupakan aktor utama yang berusaha menggerakan masyarakat setempat untuk melakukan perambahan kawasan hutan.  

Darwin menjelaskan, selain empat tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa unit mesin gergaji rantai. Lalu, kendaraan roda dua dan alat-alat lain yang diduga dipergunakan untuk merusak kawasan hutan TNKS. 

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

“Operasi penangkapan Keempat tersangka kita lakukan pada minggu dan senin kemarin. Lokasi perusakan lahan ini berada di jalur pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan yang telah diresmikan oleh Pemda Solok Selatan," kata Darwis dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu 5 Juni 2021.

Menurut dia, upaya pengrusakan di kawasan TNKS, dilakukan secara masif dan berkelompok. Bahkan, makin meningkat terutama di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. 

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Dia menekankan Balai Besar TKNS sebagai pengelola kawasan konservasi berupaya melawan ancaman dari berbagai pihak seperti ilegal logging, perambahan dan perburuan. Dia bilang upaya itu dilakukan untuk mengurangi ancaman dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat sekitar Taman Nasional. 

Namun, upaya tersebut belum bisa menghentikan aktifitas ilegal masyarakat ke dalam kawasan TNKS. Dia mengingatkan pentingnya upaya mempertahankan kelestarian untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat luas seperti banjir bandang.

"Upaya peneggakkan hukum adalah upaya terakhir yang kami lakukan," ujar Darwis.

Darwis mengatakan, sebelum penangkapan upaya dilakukan pihak TNKS dengan melakukan pendekatan langsung kepada pelaku. Selain itu, upaya lain dengan memasang papan-papan larangan di sekitar lokasi. Namun, upaya itu tidak bisa menghentikan aktifitas dan malah terpantau adanya peningkatan perambahan yang dilakukan oleh pelaku. 

"Semua temuan pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Penyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutur Darwis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya