Jaksa Anggap Pembelaan Habib Rizieq Cuma Keluh Kesah, Enggak Nyambung

Sidang replik atas pledoi Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong. Pemberitahuan berita bohong ini terkait hasil swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Melalui replik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, JPU membantah tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak berdasar fakta. Menurut JPU, tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq dalam kasus tersebut dibuat berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga JPU menyatakan Rizieq bersalah.

Kemudian, JPU menyatakan pleidoi Rizieq yang disampaikan pada sidang Kamis lalu, 10 Juni 2021, sarat emosional dan tidak berdasar fakta-fakta persidangan. Habib Rizieq dianggap lebih banyak berkeluh kesah dalam pledoinya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.

JPU mencontohkan poin Oligarki Anti Tuhan yang disampaikan Rizieq dalam pleidoi. JPU menyatakan, bahwa hal tersebut tidak hanya di luar pokok perkara tapi juga tidak jelas ditunjukkan kepada siapa.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

JPU menilai, pleidoi setebal 131 halaman yang dibuat Rizieq secara pribadi dari Rutan Bareskrim Polri, juga banyak memasukkan tudingan-tudingan kepada sejumlah pihak.

"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando Deni Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar JPU.

Poin Ahok dimaksud JPU ini adalah saat Habib Rizieq membandingkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor dengan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Sementara poin Diaz dimaksud JPU adalah saat Rizieq menuding adanya keterlibatan Diaz dalam kasus penembakan enam anggota eks Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Rusak Jalur Ekspor-Impor di Jakut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya