Ridwan Kamil Sewa Hotel Rujukan RS ke Pasien COVID Gejala Ringan

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pantau penanganan COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Satgas COVID-19 Jawa Barat kembali menggandeng hotel dijadikan sebagai ruang isolasi bagi pasien COVID-19 karena tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit maupun gedung yang sudah disediakan dalam kondisi penuh.

Golkar Sebut Ridwan Kamil Pilih Maju Pilkada Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan penyediaan kamar hotel diperuntukkan bagi pasien bergejala yang dianggap sembuh dari rumah sakit. Hotel yang digunakan yaitu hotel Grand Asrilia di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung.

“Ini adalah pengendalian di hilir dari COVID-19 di Jabar yaitu menyediakan ruang pemulihan COVID-19 untuk mengurangi keterisian rumah sakit. Kita memindahkan pasien yang statusnya hijau,” ujar Ridwan Kamil pada Selasa 29 Juni 2021.

30 Warga Kabupaten Sergai Diduga Keracunan Makanan

Status hijau menurutnya, kategori untuk pasien yang dirawat di rumah sakit sudah bergejala ringan menuju kesembuhan. Sedangkan status kuning berarti bergejala sedang dan merah berarti pasien dengan gejala berat. 

“Nah yang hijau ini bisa kita pindahkan di hotel yang kita kelola seperti di Asrilia. Sehingga pasien yang statusnya zona hijau di RS dipindahkan tempat pemulihannya. Sedangkan tempat tidurnya bisa diisi oleh pasien di RS yang gejalanya berada di zona kuning atau merah,” katanya. 

Tinjau BLUD RS Konawe, Presiden Jokowi Apresiasi Inisiatif Pendanaan Pembangunan

Menurutnya pola ini akan diberlakukan di daerah besar yang merupakan kawasan penularan. “Ini akan diberlakukan di Jabar, di wilayah Bekasi dan Purwakarta yang sudah melaporkan gedung pemulihan COVID-19,” katanya.  

Hotel Asrilia diproyeksikan menjadi rujukan dari 59 rumah sakit wilayah Bandung Raya dengan kapasitas 500 pasien. “Kalau rumah sakit sudah kewalahan, tempat tidurnya penuh maka yang kriteria hijau bisa dipindahkan. Ini merupakan manajemen transisi pemulihan, saya kira BOR rumah sakit bisa terkendalikan," katanya lagi.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024