Bobby Izinkan Takbiran di Masjid, Tapi Salat Idul Adha di Rumah

Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Guna memaksimalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, 12 hingga 20 Juli 2021. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait.

Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking

Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu, 11 Juli 2021.

Bobby Nasution mengatakan meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021. Namun dengan catatan tidak terjadi kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahawasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup," kata Bobby Nasution.

Baca juga: Gubernur Sumut Melarang Warga Medan Salat Berjemaah Idul Adha

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha, Bobby Nasution mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan melainkan salat di rumah masing-masing.

"Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," kata menantu Presiden Joko Widodo itu.

Kemudian, untuk pelaksanan pemotongan hewan qurban, Bobby Nasution mengatakan juga masih diperbolehkan di masjid-masjid namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan qurban.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya