Masyarakat di Empat Daerah Bangka Belitung Dilarang Salat Id di Masjid

Rapid test (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang warga di daerah zona merah COVID-19 menggelar salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid untuk menekan kasus penularan virus corona baru itu yang mengalami peningkatan cukup tinggi.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Saat ini ada empat kabupaten/kota berstatus zona merah, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Jumat, 16 Juli 2021.

Ia mengatakan larangan salat Id berjemaah di masjid dan lapangan terbuka itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Selain larangan salat Id, satgas juga melarang umat muslim menggelar takbir keliling menyambut Idul Adha guna memutus rantai penularan virus corona.

"Kami berharap masyarakat di zona merah untuk salat Id di rumah saja, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang lebih tinggi lagi," katanya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Dia mengatakan salat Id berjemaah di masjid dan ruangan terbuka hanya boleh di daerah dengan zona kuning atau hijau, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya tidak boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat salat, jemaah wajib mengenakan masker.

Selain itu, pengurus masjid harus menyediakan alat pengecek suhu bagi jamaah salat dan salat tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, anak-anak yang berisiko tinggi tertular virus corona ini.

"Kita hanya berpedoman aturan berlaku dan diharapkan masyarakat di wilayah zona merah ini tidak menggelar salat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan peta zonasi risiko sebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan empat kabupaten/kota berstatus zona merah dan tiga zona oranye atau sedang, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sedangkan zona kuning nihil.

"Situasi dan kondisi penularan virus corona saat ini semakin memprihatinkan, karena kasus baru COVID-19 yang mengalami peningkatan tinggi di empat kabupaten/kota yang berstatus zona merah tersebut," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya