Panitia Idul Kurban di Kota Malang Wajib Swab dan Vaksin

Wali Kota Malang Sutiaji
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA - Pemerintah Kota Malang membuat sejumlah aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada momen hari raya Idul Adha, Rabu, 21 Juli 2021. Salah satu di antaranya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang panitia penyembelihan wajib swab antigen dengan masa berlaku 2x24 jam.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

"Mereka boleh melaksanakan sesuai dengan SE di tempat ibadah monggo (silahkan). Tapi harus di swab antigen 2x24 jam karena kalau 1x24 jam keterbatasan analisnya tidak cukup jadi kita kasih batas toleransi," kata Wali Kota Malang, Sutiaji.

Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk membantu proses penyembelihan hewan kurban. RPH akan dibuka untuk melayani penyembelihan hewan kurban sejak 21 hingga 23 Juli. Kapasitas penyembelihan sebanyak 680 ekor sapi.

Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan

"Kalau di RPH itu disembelih, diboleng dan dipecah jadi empat sampil. Kalau bisa pakai RPH, nanti setelah disembelihkan, takmir masjid tinggal membagikan. Biaya biasanya Rp725 ribu kita subsidi menjadi Rp300 ribu per ekor sapi," ujar Sutiaji.

Baca juga: Sapi Kurban Jokowi di Al-Akbar Surabaya Dijaga 6 Petugas 24 Jam

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Sutiaji meminta panitia penyembelihan hewan kurban adalah mereka yang sudah divaksin minimal dosis pertama. Menurutnya, dengan divaksin kemungkinan terpapar Covid-19 kecil.

Dia berharap serbuan vaksinasi di sejumlah lokasi di Kota Malang dimanfaatkan panitia penyembelihan kurban di Idul Adha untuk melakukan vaksin.

"Kita berharap dalam waktu dekat ini panitia mudah-mudahan sudah divaksin. Sehingga rawan terpapar kemungkinannya kita perkecil plus mudah-mudahan dia juga tidak menjadi orang yang menularkan Covid-19," tutur Sutiaji.

Sutiaji mengungkapkan, untuk proses pengawasan mereka melibatkan Satpol PP Kota Malang, Kecamatan, hingga Kelurahan. Mereka bertugas mendata kepastian masjid atau musala yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Sejauh ini sebanyak 630 tempat memastikan melaksanakan penyembelihan. Setelah itu tugas mereka melakukan kontrol proses penyembelihan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jadi dari 630 tempat itu ada berapa, nanti pengawasannya berlapis. Nanti dari Lurah akan mengawasi, Kecamatan juga, Satpol PP, dinas terkait termasuk Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian dengan dokter hewan dan OPD lainnya," kata Sutiaji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya