Kota Padang Perpanjang PPKM Darurat

Wali Kota Padang Hendri Septa memantau vaksinasi di Kota Padang
Sumber :
  • Humas Pemko Padang

VIVA – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, resmi memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian COVID-19 hingga 25 Juli 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Merujuk Surat Edaran Wali Kota Padang, terdapat 20 poin yang mengatur tentang PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau darinng. Lalu, sektor esensial dilakukan dengan batasan 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran.

Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penangananbnecana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, dibolehkan beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Begitu pula dengan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, jam operasional diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk hanya 25 persen.

Kegiatan ibadah di rumah ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan batas jarak minimal satu meter.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Sesuai dengan instruksi Presiden, kita selaraskan, kita mencoba mengondisikan dengan situasi di Kota Padang. Maka dari itu, kita memperpanjang PPKM Darurat,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu, 21 Juli 2021.

Meski PPKM darurat Diperpanjang, menurut Wali Kota, bukan berarti seluruh aktivitas warga kota Padang tidak diperbolehkan. Semua bisa beraktifitas dan menjalankan usahanya, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran itu.

“Kita tetap izinkan semua warga kota padang untuk bisa melakukan kegiatannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Artinya, warga kota Padang boleh beraktifitas asalkan protokol kesehatannya tetap dijaga. Dan, tempat usaha makan dan minum, diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB selama lima hari ini,” ujar Hendri.

Setelah PPKM Darurat berakhir nanti, katanya, Pemerintah Kota Padang akan kembali mengevaluasi. Seluruh upaya akan dilakukan hingga kota Padang benar-benar bebas dari pandemi. Kemarin, kata Hendri, masih ada 200 warga Padang yang terinfeksi dan tingkat keterisian tempat tidur juga sudah penuh.

“Banyak warga Padang yang minta tolong dicarikan rumah sakit. Itu artinya, kita tidak boleh jemawa, sombong, dan lengah. Kita harus peka,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya