Dua Tahun Pandemi, Kota Serang Belum Punya Tempat Isoman COVID-19

Ilustrasi tempat isolasi mandiri pasien covid-19
Sumber :

VIVA – Pandemi COVID-19 telah masuk tahun kedua. Ironisnya, hingga kini, Kota Serang yang masuk kedalam level 4 PPKM Darurat, belum juga memiliki tempat khusus bagi pasien isolasi mandiri (isoman). Alasannya, jika semua biaya ditanggung ke Pemkot Serang, mereka keberatan.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Pemkot Serang mengaku tengah meminta bantuan biaya dari Pemprov Banten, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Jika sudah diberi bantuan dana, rumah susun (rusun) Margaluyu, di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akan digunakan sebagai tempat isoman.

"Sebenarnya kami sudah bekerjasama dengan pemprov yang di Margaluyu, hanya memang belum ada tindak lanjut dari provinsi, bagaimana bisa membantu sarana dan prasarana. Karena kalau dibebankan ke pemerintah kota kayanya agak berat, ya mudah-mudahan provinsi bisa membantu," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Rabu, 21 Juli 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Wali Kota mengakui ketiadaan tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 ini menyebabkan banyak pasien isoman yang meninggal di rumah, karena terbatasnya akses ke perawatan medis, berupa obat maupun oksigen. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melapor ke Satgas COVID-1-19 terdekat masih rendah.

Penyebab lainnya, kapasitas rumah sakit yang sudah kolaps dan tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19.

Cuan Banget, Inilah Kenapa Live Selling Disarankan Buat Para Penjual Online

"Kalau kita hitung yang tidak dilaporkan masyarakat itu banyak sekali, sebab banyak sekali yang meninggal. Hanya memang tidak dilaporkan oleh masyarakat, positif atau tidak, karena mereka memilih isolasi mandiri di rumah masing-masing karena di rumah sakit sudah over load," ujar Syafrudin

Kepala daerah di Ibu Kota Banten itu mengklaim, pihaknya telah berupaya keras mengajak masyarakat untuk menerapkan prokes COVID-19, seperti mengurangi aktifitas di luar rumah hingga memakai masker.

Masuknya Kota Serang dalam level 4 PPKM Darurat, diharapkan Syafrudin, bisa menyadarkan warganya untuk semakin patuh memakai masker, menjaga jarak hingga mengurangi kegiatan ditempat umum.

"Kami berharap (masyarakat) untuk bisa memperketat protokol kesehatan diluar rumah maupun di dalam rumah, sehingga penyebaran COVID-19 akan tertekan karena memang kita menggunakan protokol kesehatan," terangnya.

Selama perpanjangan PPKM level 4 hingga tanggal 25 Juli mendatang, Pemkot Serang masih berkutat dengan pola yang sudah mereka lakukan untuk menangani COVID-19, yakni testing, tracing, dan treatment. Sedangkan pengetatan mobilitas masyarakat, masih dengan cara menyekat jalan utama di Ibu Kota Banten.

"Kemudian yang lain itu sama seperti yang kemarin, hanya memang itu saja penekanannya untuk testing, tracing dan mobilisasi masyarakat dikurangi," terangnya.

Selepas penerapan PPKM level 4 yang berakhir tanggal 25 Juli 2021, Pemkot Serang bakal melonggarkan aktifitas dan perniagaan di Ibu Kota Banten. Rumah makan dan pedagang bisa berjualan hingga malam.

"Sudah saya tandatangani barusan, dan untuk tanggal 26 ke atas itu ada perubahan untuk terutama pelaku usaha rumah makan bisa berdagang kemudian bisa makan ditempat selama 30 menit," ujarnya.

Syafrudin memastikan seluruh jajaran di Kota Serang, mulai Satpol PP, TNI, Polri, telah melakukan upaya terbaiknya menekan penularan virus corona dan meminta masyarakat patuh prokes COVID-19.

Kini, Ibu Kota Banten berada di zona merah penularan virus COVID-19, bersama Tangerang Raya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. Hanya Kabupaten Lebak yang berstatus zona oranye.

"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai saat ini, karena kita di zona merah, berarti belum 100 persen. Ya mudah-mudahan dengan keadaan zona merah ini, mudah-mudahan bisa menyadari bahwa COVID itu ada dan perlu diantisipasi, dan kuncinya di pribadi sendiri serta lingkungan," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya