Dideportasi dari Malaysia, 63 Pekerja Migran Indonesia Tiba di Soetta

Pekerja migran Indonesia tiba di Bandara Soekarno Hatta setelah dideportasi.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Sebanyak 63 pekerja migran Indonesia (PMI) tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 24 Juli 2021. Puluhan PMI itu dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia usai melakukan keberangkat secara ilegal.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

"Ya, mereka ini dideportasi dari Malaysia dengan masalah klasik, yakni usai berangkat secara unprosedural, undocumented, dan mereka dirazia oleh penegak hukum Malaysia, hingga masih detensi dan akhirnya dikembalikan ke tanah air," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, di Bandara Soetta, Tangerang.

Pemulangan PMI di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel ini juga dilakukan secara ketat terutama tentang dokumentasi kesehatan para pekerja.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

"Mereka tiba di tanah air pun dengan prosedur yang ketat. Dan nantinya akan melakukan isolasi mandiri selama delapan hari di Wisma Atlet Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Mensos Siap Mediatori 11.000 Pekerja Migran yang Tiba di Indonesia

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

Untuk para pekarja yang tiba merupakan pekerja yang mendapatkan prioritas, seperti ibu, anak, ataupun ibu dengan kondisi hamil.

"Kita pulangkan secara bertahap, di mana diprioritaskan kepada ibu hamil, ibu dan anak, atau mereka yang sakit sehingga harus mendapatkan perawatan oleh pemerintah Indonesia. Dan untuk pemulangan ini, semua ditanggung oleh BP2MI," katanya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam rapat pimpinan BP2MI, di Jakarta.

Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid

Saat ini PMI hanya dapat memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri sebanyak 16 persen.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024