Pusat Perbelanjaan Nonsembako di Kudus Dibolehkan Buka

Pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih tutup selama PPKM Darurat hingga berlanjut PPKM level 4 COVID-19, Senin, 26 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

VIVA – Pusat perbelanjaan nonsembako di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibolehkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung setelah diminta tutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Mal silakan buka, tetapi ingat protokol kesehatan tetap harus dijalankan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Sedangkan jumlah pengunjungnya juga tetap dibatasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin, 26 Juli 2021.

Ia berharap pengelola pusat perbelanjaan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat agar kasusnya tidak melonjak.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Mengenai status PPKM untuk Kabupaten Kudus yang berada di level 4, kata dia, juga dipertanyakan karena jumlah kasus COVID-19 saat ini sangat rendah, seharusnya berada di level lebih rendah.

Penutupan pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, khususnya nonsembako berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 saat PPKM darurat, kemudian pada saat PPKM level 4 COVID-19 mulai 21-25 Juli 2021 masih tetap ditutup.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Pemerintan Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di beberapa media juga menyebutkan bahwa mal boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Store Manager ADA Swalayan Setyowati mengakui untuk gerai nonsembako belum dibuka karena masih menunggu surat resmi dari pemda setempat.

Hal senada diungkapkan Store Manager Ramayana Mal Kudus Moh Ali Mas'ad mengakui baru berani membuka kembali setelah ada surat resmi dari pemerintah setempat.

"Sebetulnya, kami juga sudah meminta surat resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus untuk memastikan apakah boleh buka seperti yang disampaikan Pemerintah Pusat atau tetap tutup," ujarnya.

Sementara itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada disebutkan bahwa pusat perdagangan ditutup sementara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya