Pelanggar Protokol Kesehatan di Babel Akan Langsung Diisolasi

Ilustrasi swab antigen
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan ketentuan mengisolasi dan tes usap secara langsung bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin mematuhi protokol kesehatan di ruang publik.

img_title 300 Rumah Warga Desa Serdang Bangka Belitung Kebakaran, Ini Imbauan Gubernur

"Kita tingkatkan 'tracing' (pelacakan) dan 'swab' (tes usap), karantina langsung kepada masyarakat yang melanggar prokes COVID-19," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Dohan di Pangkalpinang, Senin, 2 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan kebijakan tes usap dan mengisolasi pelanggar protokol kesehatan itu, mengingat tren angka penurunan kasus COVID-19 belum menunjukkan angka yang signifikan, bahkan masih kerap ditemui masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

img_title Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel, Apa Alasannya?

“Percuma kalau pembenahan di rumah sakit kita optimalkan, tetapi masyarakat masih tidak paham dengan kondisi yang terjadi sekarang," katanya.

Ia mengatakan Satgas COVID-19 akan menggencarkan pelacakan sehingga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, berkerumun, melanggar protokol kesehatan akan dilakukan tes usap antigen di tempat.

img_title 100 Lebih Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Diberikan Beasiswa Kelapa, Apa Maksud dan Tujuannya

"Bagi pelanggar prokes positif akan langsung dikarantina dengan pengamanan ketat. Jika dilakukan isoman, maka dinilai percuma. Kurangnya pengawasan akan melalaikan masyarakat dari menjalankan isolasi," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan tentang evaluasi PPKM level 3 dan 4 yang telah dijalankan, karena Satgas COVID-19 masih menemukan pemilik usaha yang membandel yang membuka kegiatan usahanya melebihi jam malam yang telah ditetapkan, yaitu pukul 21.00 WIB.

"Untuk memberi efek jera, kami akan menjatuhkan hukuman kepada pemilik usaha tersebut. Hal ini dilakukan agar pemilik usaha lain tidak meniru perbuatan yang sama, sehingga pembatasan masyarakat dapat dijalankan secara disiplin," katanya. (ant)

Ilustrasi BBM Bio Solar

Penimbun BBM Subsidi di Bangka Belitung Dicokok Polisi, Begini Kronologinya

Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak seorang pria yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut