Bupati Bandung Barat Aa Umbara Segera Diadili

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 dengan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Saat ini, perkara Aa Umbara telah diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUM (Aa Umbara) dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 3 Agustus 2021.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai latar. Dua di antaranya ialah Hengky Kurniawan selaku Wakil Bupati Bandung Barat dan gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan.

Ali menambahkan kewenangan penahanan terhadap Aa Umbara beralih ke tim Jaksa. Tersangka, tekan dia, akan ditahan selama 20 hari.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya

Dalam waktu 14 hari kerja, Ali menjelaskan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," katanya.

Selain Aa Umbara, lembaga antirasuah juga menjerat anak Aa Umbara sekaligus wiraswasta, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.

Aa Umbara diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar, Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, dan Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya