Mahkamah Agung Diminta Tunda Uji Materi Perkom KPK

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktur KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide meminta Mahkamah Agung untuk untuk menunda atau menghentikan sidang uji materi atau judicial review terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Hal tersebut terkait adanya kisruh hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami meminta MA jangan dahulu menetapkan pemeriksaan, karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Yusuf, Jumat 6 Agustus 2021.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 55 nomor 24 tahun 2003, MA sendiri tidak bisa memutuskan sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk diketahui bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. 

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

Sementara sidang pendahuluan mengenai uji materi atau judicial review dengan Perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021, tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 digelar di Makhmah Konstitusi yang diajukan oleh KPK Watch selaku elemen masyarakat digelar pada hari Senin, 2 Agustus 2021 lalu.

Menurut dia, kisruh terkait TWK dapat diselesaikan dengan tuntas, sehingga tidak lagi memunculkan kisruh dan perdebatan dalam ruang publik. "Tidak ada lagi perdebatan yang multitafsir terhadap norma hukum yang terkait dengan TWK," ucap dia.
 

Pihak Termohon KPU di Sidang MK

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024