Peretas Situs Setkab Ditangkap, Sahroni: Jangan Dipenjara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumbar yang telah menangkap dua peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab).

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Menurut Sahroni, kejadian peretasan ini harus menjadi masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan digitalnya.

Sahroni meminta kepada Pemerintah agar meningkatkan sistem keamanan untuk pada setiap situs resmi milik pemerintah. Kejadian seperti ini, kata Sahroni, tidak boleh terulang di kemudian hari.

Hacker Bisa Pakai Ponsel untuk Memata-matai Seseorang

"Tidak sampai satu minggu dari aksi peretasan terjadi Polri sudah berhasil menangkap kedua pelaku. Hal ini tentu perlu kita berikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena sudah gerak cepat menemukan para pelaku peretas. Akan tetapi kejadian ini juga harus menjadi pelajaran agar pemerintah terus meningkatkan keamanan pada situs-situs resminya," kata Sahroni kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021

Selanjutnya, Sahroni juga mengapresiasi sikap dari tim penyidik siber Polri yang menerapkan prinsip penegakkan hukum Presisi dengan mempertimbangkan untuk tidak menahan para tersangka. Sebab, salah satu dari tersangka merupakan anak di bawah umur.

Ukraina Sesumbar Jebol Ratusan Situs Militer Rusia

"Memang perlu mereka diberi sanksi, tapi juga selanjutnya bisa diberikan pembinaan agar kemampuan mereka tidak terbuang sia-sia. Para hacker ini juga saya dengar masih sangat muda, usianya masih belasan. Jadi ya sangat bagus jika polisi tidak memenjarakan mereka, justru sebaiknya diajak kerjasama. Hingga kemampuan mereka dapat disalurkan kepada hal-hal yang lebih positif," ujar Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menangkap pelaku peretas situs Sekretariat Presiden (Setkab) pada Jumat 6 Agustus 2021. Diketahui, pelaku menggunakan nama Zyy dan Lutfifake. 

Kedua pelaku yang menggunakan nama tersebut diinformasikan berinisial masing-masing BS alias ZYY dan MLA. Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat yang masih berusia belasan tahun BS alias ZYY berusia 18 dan MLA berusia 17.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya