KPK Berdalih Biaya Dinas Ditanggung Penyelenggara Sudah Sejak 2012

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih bila biaya perjalanan dinas yang ditanggung panitia penyelenggara, sudah berjalan sejak tahun 2012. Pernyataan KPK ini menyikapi polemik Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3  huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 10 Agustus 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, sebagaimana Perkom 2012 itu maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain. Dia menyebut, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu.

5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

"Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," kata Ali.

Ali menegaskan, dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, dimana mekanisme pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012. Sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.

Biaya Layanan Tokopedia Naik 9 Hari Lagi

"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas, sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Oleh karena itu, Ali berharap melalui penjelasan ini masyarakat memahami secara utuh. Sehingga tak ada lagi opini yang keliru.

Ali memastikan, pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," imbuhnya.

Baca juga: Abraham Samad Sebut Aturan Perjalanan Dinas KPK Legalkan Gratifikasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya