Mendag Lutfi Buat Marah Asosiasi Pedagang Pasar, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sumber :
  • Antara/HO-Kemendag

VIVA – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) marah terhadap pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Muhammad Lutfi yang mengingatkan masyarakat yang mau ke mal harus ketat syaratnya yaitu tes PCR atau antigen. Jika masyarakat keberatan, maka diminta untuk ke pasar saja.

Tinjau Pasar di NTB, Jokowi: Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Turun

Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Mendag dianggap tidak kurang sopan. Sebab, sama saja merendahkan pasar dan membela mal itu sendiri.

"Enggak sopan menteri bicara seperti itu seolah-olah kalau mau nggak pakai protokol kesehatan ke pasar aja. Kelihatan posisinya bela pemilik mal, tapi pada saat yang sama mengecilkan pasar," ujar Ferry Juliantono di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.

LPEI Bakal Luncurkan E-Commerce Serupa Amazon-Alibaba, UKM RI Bersiap Ekspansi ke Pasar Global

Ferry menilai, bahwa Menteri Lutfi seolah-olah tak paham kondisi di lapangan karena kebanyakan tinggal di Amerika Serikat. Seharusnya, kata Ferry, sebagai menteri dapat memberikan imbauan kepada semua masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3M: mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.

Alangkah baiknya sebagai menteri, ia meminta untuk tidak membuat pernyataan yang gaduh dan tidak empati terhadap masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Karena, ekonomi masyarakat susah akibat wabah ini.

Potensi Besar Ekspor Seafood RI, Aruna Pede Bidik Pasar Global

"Harusnya yang benar pemerintah fasilitasi prokes baik di mal atau di pasar dan bukan hanya pengunjung tapi apa yang kerja di mal harus di tes Juga. Siapa yang bayar? Memang pemerintah mau bayarin. Rakyat sudah susah jangan ditambahin pernyataan yang tidak empatik,” kata Ferry.

Baca juga: Mendag Lutfi Tegaskan ke Mal Bukan untuk Hiburan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Rilis POJK Atur Penyelesaian Transaksi Efek dan Short Selling hingga Ketentuan Sanksi

Aturan OJK ini diterbikan guna meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024