10 Universitas yang Menerima KIP Kuliah hingga Syarat Pendaftarannya

KIP Kuliah.
Sumber :
  • Kemdikbud

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menjalankan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tahun 2021 ini. Universitas mana saja yang menerima KIP Kuliah?

Kontroversi Penetapan Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional

KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan pendidikan perkuliahan yang bertujuan untuk membebaskan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan. 

Bantuan ini tentunya sangat menguntungkan bagi para peserta didik yang berencana untuk melanjutkan studi ke jenjang universitas. Selain dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi, terdapat sejumlah keunggulan lain dari KIP Kuliah, yakni:

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
Pembebasan biaya kuliah atau pendidikan
Bantuan biaya hidup
Lantas, universitas mana saja yang menerima KIP Kuliah? Melansir laman KIP Kuliah Kemendikbud, berikut ini 10 di antara banyaknya universitas yang menerima KIP Kuliah.

Universitas Indonesia
Universitas Diponegoro
Universitas Gadjah Mada
Universitas Brawijaya
Universitas Padjadjaran
Universitas Jenderal Soedirman
Universitas Udayana 
Universitas Airlangga
Universitas Sebelas Maret
Universitas Negeri Padang.
Untuk melihat kampus lain yang menerima KIP Kuliah, peserta didik bisa mengunjungi laman KIP Kuliah di tautan kip-kuliah.kemdikbud.go.id, kemudian scroll ke bawah untuk mencari perguruan tinggi atau program studi apa saja yang menerima program ini.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Adapun syarat untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2021 berikut ini, seperti dikutip dari situs resmi Kemendikbud.

Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK.
Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Email aktif.
Sementara itu, pendaftaran akun dapat dilakukan secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah di Android. Jika sudah mendaftar, sistem akan melakukan validasi data.

Apabila berhasil, maka calon penerima KIP Kuliah akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk kemudian digunakan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah akan segera ditutup pada 31 Oktober 2021 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya