Polda DIY Ungkap Penipuan Internasional Bermodus Email Bisnis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyampaikan keterangan tentang pengungkapan kasus penipuan berskala internasional dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 4 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap MT, tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 4 September 2021, mengatakan MT meretas email atau surat elektronik (surel) milik perusahaan di bidang ekspor-impor makanan, yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta untuk bertransaksi.

"Transaksi dilakukan [pada] 2020 dengan sebuah perusahaan di Kenya, Afrika," kata dia.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Surel yang dibajak pelaku biasa digunakan perusahaan untuk korespondensi kegiatan usaha dengan pihak lain di luar negeri.

Roberto menjelaskan dalam aksinya, MT kemudian mengubah isi surat elektronik milik perusahaan seolah-olah asli agar korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

MT mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju lebih dari Rp1,4 miliar yang merupakan nilai pembayaran atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 ton yang telah dikirim ekspor oleh korban ke Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya.

Pelaku mencairkan uang itu dengan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat sebagai transaksi yang wajar dan habis pakai.

Dalam mengungkap kasus itu, menurut dia, Polda DIY bekerja sama menganalisis transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. "Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka," katanya.

Menurut Roberto, MT menerima perintah dari jaringan pelaku internasional atas nama IG alias KN (Inisial), WN Nigeria, Afrika, yang dikenal MT sejak tahun 2003.

MT diminta IG mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.

Roberto mengatakan Polda DIY berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mabes Polri, dalam hal ini Interpol, untuk membantu memburu IG.

"IG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan melakukan pencekalan. Ia kami duga masih di Indonesia," kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya