Anggota DPR Farhan Kecam Pelaku Kekerasan Seksual Malah Dielu-elukan

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengaku prihatin melihat pelaku kekerasan seksual pada anak berinisial SJ yang baru saja bebas dan kemudian disorot media televisi. Bahkan kebebasan SJ dari penjara disambut dengan euforia yang berlebihan.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Farhan mengatakan sangat prihatin karena media televisi tersebut begitu mengelu-elukan SJ. Tanpa ada sediki tpun yang memerhatikan bagaimana kondisi korban saat ini yang telah dilecehkan secara seksual oleh SJ.

"Saya sangat prihatin atas euforia pembebasan SJ yang merupakan pelaku paedofilia bahkan disorot di media seperti "dielu-elukan". Sementara itu tidak ada satu pun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," kata Farhan kepada wartawan, Senin 6 September 2021

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Farhan mengatakan, sebagai Anggota Komisi 1, sesuai kewenangan dan bidang kerja, dia telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku paedofilia. Jangan sampai diberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual pada anak karena dapat membuat anak yang menjadinkorban trauma melihat pelaku.

"Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukkan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual," ujar Farhan.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Politikus Partai NasDem ini juga melihat pentingnya RUU pencegahan kekerasan seksual segera diberlakukan. Sehingga dapat menekan terjadinya kekerasan seksual, terutama pada anak di bawah umur.

"Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," ujarnya.

Diketahui muncul berbagai kecaman dan kritik usai stasiun televisi memberikan ruang bagi Saipull Jamil, artis dangdut yang sudah bebas usai menjalani hukuman atas pidana kekerasan seksual. KPAI sendiri mengecam munculnya Saipul Jamil di media dan penyambutan bebasnya dia oleh berbagai pihak yang dianggap berlebihan bahkan bisa berefek buruk bagi korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya