Bukti Kurang Cukup, Polisi Bisa Hentikan Kasus Pembunuhan di Karimun

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri bisa mengeluarkan kewenangan penghentian penyelidikan maupun penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhuan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun yang diduga melibatkan Ketua Apindo Karimun Dwi Untung alias Alex Eng alias Cun Heng.

Alasan Polisi Belum Menangkap Tiga Pembunuh Vina Cirebon

Demikian disampaikan akademisi hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, saat diwawancarai wartawan.

Menurut Chudry, upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme prosedur hukum apa yang menjadi laporan.

Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah, Alasannya Kesal Tak Dibelikan Motor

"Kalau upaya resmi sudah dilakukan, penyidik bisa mengeluarkan kewenangannya demi rasa keadilan," kata Chudry.

Chudry mengatakan meskipun kasus tersebut sudah cukup lama, namun karena ada laporan maka laporan tersebut di tindak lanjuti namun sesuai dengan KUHAP, karenanya perlu adanya ketegasan serta kepastian kasus tersebut.

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

"Ini masalah pro justicia, tidak cukup bukti hentikan, cukup bukti lanjutkan," ujar Chudry.

Menurut Chudry, penyidik Polri telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dan perkara tersebut sudah jelas dan terang menurut KUHP kewenangan untuk menuntut pidana sudah hapus karena sudah daluwarsa dan alat bukti baru tidak ditemukan.

Sebelumnya, keluarga korban pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan, sesuai dengan Penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003.

Upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan hingga hasil dari pada penyelidikan dan penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi tidak ditemukan sebagai alat bukti permulaan dan upaya yang dilakukan oleh penyidik Polri sudah sesuai dengan prosedur hukum. 

Kemudian tentang Penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 jika dihubungkan dengan acuan Hukum Pidana maka menurut KUHP sudah daluwarsa Terkait dengan daluwarsa pengajuan penuntutan, jika kita melihat pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), atas tindakan tersebut tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana. Pasal tersebut berbunyi:

(1.) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.    Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 

2.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 

4.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Kakak-adik di Sidoarjo Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya