Rumahnya Mau Diambil Sentul City, Rocky Gerung: Kurang Ajar

Rocky Gerung (viva.co.id)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aktivis Rocky Gerung tak habis pikir dengan somasi yang diterimanya dari PT Sentul City Tbk untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya dalam waktu 7 hari. Menurut Rocky, Dia menempati lahan tersebut dengan cara yang legal dan dibeli dari penggarap yang sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1960.

Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Bina Petani Muda Optimalkan Lahan Rawa

"Soal hukum ada di Haris Azhar jadi itu legal saya beli. Suratnya, tanda terimanya, kuitansi bukti bahwa itu nggak ada sengketa sejak 15 tahun lalu dan orang yang punya itu dari tahun 60 di situ tiba-tiba ada intruder namanya Sentul City. itu kurang ajar kan," kata Rocky Jumat, 10 September 2021

Menurut Rocky, sebenarnya di Indonesia banyak kasus serupa dengan yang dialaminya, dimana ada perusahaan besar mengklaim tanah milik rakyat kecil. Padahal perusahaan besar tersebut tidak pernah memiliki atau mengurus tanah yang diklaimnya.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Tapi saya anggap kekurangajaran itu sebagai pelajaran bahwa banyak kasus seperti sekarang saya itu di mana perusahaan besar claim Padahal dia tidak pernah menempati lahan itu," ujar Rocky

Rocky menambahkan, "Dalam prinsip hukum kalau orang menempati lahan itu dan dia urus, itu memang hak itu timbul dari cara kita merawat kan itu dasar hukumnya. Jadi kalau dia kan tiba-tiba dia punya hak yang lebih tinggi saya anggap itu dia main sama BPN menipu kita, itu sebetulnya," ujarnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

Seperti diketahui, Ada tiga poin somasi yang dilayangkan pihak Sentul City kepada Rocky Gerung. Pertama, memperingatkan bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki/memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ketiga, pihak Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky Gerung tak segera mengosongkan huniannya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di acara Musrenbang Jambi 2025

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyingung terkait dengan lahan di Sungai Penuh yang bisa dimanfaatkan menjadi lumbung ketahanan pangan. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024