Urusi Kasus Lahan Rocky Gerung, Haris Azhar Malah Banjir Orderan

Aktivis HAM Haris Azhar
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengaku penat menangani kasus lahan dengan PT Sentul City di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, ia mendapat berkah juga menjadi kuasa hukum Rocky Gerung dalam kasus lahan tersebut.

Untuk menghilangkan penat dan stres, Haris menyempatkan diri berolahraga lari ringan sebagai rileksasi diri. “Lari dulu ngilangin penat, cape urusan beberapa hari ini intensif,” kata Haris dikutip dari YouTube VDVC talk pada Selasa, 21 September 2021.

Menurut dia, kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan Sentul City membuat penat. Akan tetapi, dia menyebut kasus lahan Rocky Gerung memberikan banjir orderan dari masyarakat yang mengalami persoalan sama, yakni sengketa lahan di berbagai daerah.

“Bikin numpuk WhatsApp. Banyak WhatsApp masuk. Tapi itu tipologi di Indonesia ya, lagi rame apa orang-orang serupa nongol,” ujarnya.

Maksudnya, kata dia, masyarakat yang memiliki problem soal pertanahan dengan perusahaan-perusahaan langsung menghubunginya untuk dibantu pengawalan secara prosedur hukum yang berlaku.

“Yang punya problem tanah dengan perusahaan-perusahaan. Ini bukan cuma dari Sentul, ada dari Sulawesi kontak, Sumatera kontak, Jawa kontak cerita hal-hal serupa,” jelas dia.

Bahkan, lanjut Haris, ratusan ribu orang yang tinggal di Bojongkoneng bersama Rocky Gerung sudah memintanya untuk membantu juga menghadapi Sentul City secara prosedur hukum.

“Daerahnya Rocky ada sekitar 6.000 orang. Mereka enggak semua, tapi perwakilan warga mnta saya juga bantu,” katanya.

Haris menjelaskan pada 1 Juni 2009, Rocky Gerung dan H. Andi Junaedi membuat surat pernyataan jual beli garapan yang disaksikan Jaya selaku Ketua RT 02, dan Ending sebagai Ketua RW 11 yang ditandatangani Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojongkoneng saat jabat tahun 2009.

“Bapak Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 dengan batas-batas,” katanya.

Kemudian, kata dia, Andi membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang dijualnya kepada Rocky Gerung, yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2.

“Tanggal 1 Juni 2009, ada surat keterangan terdaftar dari Kelurahan Bojongkoneng bahwa tanah garapan yang terdaftar di Desa Bojongkoneng digarap oleh warga bernama H. Andi Junaedi,” katanya.

Tanggal 21 Juni 2009, lanjut dia, Andi Junaedi menerima uang sebesar Rp13.500.000 dari Rocky Gerung. Menurut dia, Rocky melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah di Kampung Batu sebesar Rp82.400.

Soal konflik tanah Sentul City dengan Rocky Gerung, saksikan wawancara lengkapnya dalam Program Speed Talk yang telah ditayangkan di Channel YouTube VDVC Talk #SpeedTalk #CariBeritaditvOne

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum
Pemain Timnas Indonesia U-23

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Berita seputar Timnas U-23 yang berlaga di Piala Asia adalah salah satu tema berita yang cukup menarik perhatian pembaca News VIVA, sepanjang Senin kemarin 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024