Alami Paranoid, MS Korban Dugaan Pelecehan di KPI Dilindungi LPSK

Kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, usai mendampingi korban jalani pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

VIVA – MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin 27 September 2021.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Didampingi anggota tim kuasa hukumnya, MS tiba di kantor LPSK sekira pukul 09.00 WIB untuk mengurus asesmen permohonan perlindungan yang diajukan sekitar satu bulan lalu.

Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean mengatakan, kedatangan kliennyankali ini bermaksud ingin menjalani pemeriksaan psikologi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim psikologi LPSK, guna menemukan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada MS.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar empat sub pertanyaan, masing-masing 10 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," kata Rony, di Ciracas Jakarta Timur.

Pendampingan psikologis, termasuk bagian dari bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada MS selama proses hukum. Dimana kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Selama proses itu hingga berlanjut ke peradilan, akan mendapat perlindungan oleh LPSK.

Program Sahurnya Kena Tegur KPI, Raffi Ahmad: Ya Enggak Apa-apa

Menurut Rony, dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim psikologi LPSK, MS dinyatakan mengidap paranoid atau ketakutan berlebihan, akibat tindak pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan rekan kerjanya.

"Bahwa klien kami diperiksa oleh psikolog yang mana hasilnya mengalami paranoid berlebihan, rasa ketakutan. Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," jelasnya.

Ia menambahkan jika berdasar keterangan pihak LPSK, permohonan perlindungan yang diajukan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual sudah diterima. Namun dia belum bisa memastikan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kliennya. Termasuk apakah MS bakal ditempatkan di rumah aman selama proses hukum berlaku.

"Hasil untuk sementara yang disampaikan kepada kami adalah bahwa LPSK menerima perlindungan hukum yang dimohonkan oleh klien kami atas kasus pelecehan seksual dan perundungan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya