Kadis Perkim Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty

Tersangka kasus korupsi pembangunan jetty di Aceh Besar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga tersangka dalam kasus pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten setempat tahun anggaran 2019.

Terungkap Alasan Sandra Dewi Hapus Instagram, Sakit Hati Anaknya Dibully Netizen

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ (55) saat ini merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Aceh (Perkim Aceh). Dalam kasus itu ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain MZ, dua lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah PPTK berinisial TH (39) dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana.

Rumah Mewah Harvey Moeis Belum Disita, Kuasa Hukum: Itu Rumah Ibu Sandra Dewi

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh,” kata Munawal dalam keterangannya, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Dia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp13,3 miliar. Akibat penyelewengan dalam proses pengerjaan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

“Kerugian negara Rp2 miliar lebih, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” ujarnya.

Munawal menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kata Munawal, tim penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 56 saksi dan 3 saksi ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng.

Kini, lanjut dia, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan karena dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya