Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA – Kegiatan kopi darat layangan yang digelar komunitas layang-layang di perbatasan Desa Klatakan dan Desa Selo Dakon di Kabupaten Jember, Jawa Timur dibubarkan paksa.
Dilansir YouTube tvOne, Senin, 11 Oktober 2021, polisi berpakaian preman dari jajaran Polsek Tanggul Jember membubarkan kegiatan tersebut karena tidak mengantongi izin.
Selain itu, polisi juga membawa panitia penyelenggara ke Mapolsek Tanggul untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga :
Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu
Pembubaran dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru dan mengurangi penyebaran pandemi COVID-19.
Lantaran panitia kooperatif dan mau membubarkan diri, polisi memberikan sanksi secara tertulis dan visual kepada masyarakat Jember.
Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia
Vaksin merek AstraZeneca diketahui juga digunakan di Indonesia saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :