KPK Sebut Robin Tipu Pejabat dengan Dalih Pegang Kuasa

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim bahwa di instansinya tak mungkin bisa main perkara. Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju, disebut hanya menipu orang yang berperkara dengan dalih pegang kuasa di KPK.

Polisi Gerebek Pameran Otomotif dan Sita 4 Mobil Rp48 Miliar

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salah satu korban Robin adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Syahrial ditipu oleh Robin yang mengaku bisa menutup perkaranya di KPK.

"Karena faktanya SRP (Stepanus Robin Pattuju) bukan satuan tugas (satgas) yang menangani perkara tersebut," kata Ali kepada awak media, Rabu, 13 Oktober 2021.

Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

Ali menjelaskan, Syahrial termakan tipu muslihat Robin karena ingin perkaranya tertutup di KPK. Syahrial juga terlanjur percaya karena Robin membawa embel-embel penyidik KPK saat beraksi menipunya.

"Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," kata Ali.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Ali juga mengatakan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial sama sekali tidak berhenti hanya karena telah memberikan uang suap kepada Robin. Kasus itu tetap berjalan, bahkan KPK sudah menahan semua tersangka yang terlibat.

KPK memastikan permainan kasus di instansinya sangat mustahil karena sistem penanganan perkara sangat ketat: satu perkara tidak mungkin ditangani sendiri, melainkan banyak orang, sehingga kecil sekali peluangnya orang tertentu dapat mengatur perkara.

Masyarakat diminta berhati-hati dengan modus penipuan dengan embel-embel KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada penyidik yang dihalalkan menerima uang untuk menutup perkara.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya