Motif Pacar Ibu Aniaya Balita 2,5 Tahun

Ilustrasi Penganiayaan Anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Tega, seorang balita 2,5 tahun dianiaya pacar ibunya di Jawa Timur. Diketahui pelaku penganiayaan balita 2,5 tahun itu bernama Wahyu Kristanto (25). 

Potret Memilukan, 3 Balita Terendam Lumpur saat Banjir Bandang di Afghanistan

Alasan Pacar Ibunya Tega Aniaya Balita 2,5 Tahun

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Photo :
  • pixabay
Ledakan Terjadi di PT San Xiong Steel Lampung, 3 Karyawan Alami Luka Bakar

Penganiayaan balita di Kota Batu, Jawa Timur itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Korban balita tersebut dianggap membebani kehidupan pelaku karena bukan darah dagingnya sendiri. Selain permasalahan ekonomi, pelaku juga kesal karena korban sering rewel. Kemudian, pelaku juga memiliki permasalahan dengan ibu balita tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat menggelar konferensi pers penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (27/10/2021) malam. 

Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras OTK

"Keterangan pelaku korban sering rewel, dan merasa bila korban menjadi beban ekonomi karena bukan anak biologisnya. Jadi setiap ada masalah dengan ibunya korban jadi pelampiasan kekesalan," jelas Kapolres.

Luka Di Sekujur Tubuh

Ilustrasi luka bakar.

Photo :
  • U-Report

Sementara hasil dari visum rumah sakit diketahui bahwa korban mengalami luka di sekujur tubuh mulai luka bakar akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok di sejumlah bagian tubuhnya, dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya. 

"Jadi setiap kali dia rewel atau pas kesal melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak di rumah," jelasnya.

Saat ini korban sedang dirawat di RS dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing, baik kepada ibu dan bayinya. Penganiayaan itu dilakukan selama korban dan ibunya tinggal bersama tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. 

Diketahui bahwa pelaku WK yang merupakan kekasih atau calon suami ibu korban sudah tinggal bersama korban dan ibunya sejak Agustus 2021. Dikabarkan juga bahwa penganiayaan itu dilakukan sudah sekitar 1 bulan. Meski ibunya sudah mengetahui hal itu, ia tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dia nikahi.

Barang Bukti Diamankan

Dari kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti (BB) berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci almunium. Alat tersebut dijadikan barang bukti karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kini pelaku telah diamankan setelah Paman korban melaporkan kejadian ini. Setelah itu Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan tak kurang 1x24 jam berhasil diamankan pada Minggu, (24/10/2021) sekitar pukul 2.00 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya