MA Cabut Peraturan Pemerintah soal Pengetatan Remisi Koruptor

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) menyangkut pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. PP yang dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, 29 Oktober 2021.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Judicial review ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Pertimbangan Hakim

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Putusan JR MA ini diketok oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Putusan ini dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Majelis menimbang, sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan, untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya