LSIN Survei Kinerja Kementerian Terbaik dan Terburuk, Ini Hasilnya

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Lembaga Survei Independen Nasional (LSIN) merilis hasil persepsi publik terhadap kepuasan atas kinerja para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Survei yang digelar pada waktu waktu 8-15 Oktober 2021 itu melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi dengan metode pengambilan data telepolling.

LPS Sudah Jamin 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum

"Kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju dinilai publik baik dengan presentase 54 persen. Namun angka buruknya cukup tinggi yaitu 13 persen, dan ini menjadi catatan tersendiri seharusnya bagi para menteri,” kata Direktur Eksekutif LSIN, Yasin Mohammad dalam keterangannya, Minggu 31 Oktober 2021.

Jokowi perkenalkan 12 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Telkom Indonesia Tebar Dividen Rp 17,68 Triliun, Intip Jadwalnya

Untuk yang mendapat penilaian positif, Yasin memaparkan sejumlah kementerian. Seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar 4,8 persen, Kementerian Pertahanan 6,0 persen, Kementerian Pariwisata 7,5 persen, Kementerian PUPR 8,4 persen dan Kemendikbud 9,0 persen.

"Kemendikbud banyak berikan bantuan kepada masyarakat (berupa) stimulus kepada siswa. Sedangkan Kemenpora diberikan hasil terbaik lantaran mencetak banyak prestasi dari para atlet," papar Yasin.

Efek Kemenangan Prabowo di Pilpres Bisa jadi Kekuatan Sudaryono Menangi Pilgub Jateng 2024

Sementara untuk kinerja terburuk. Lima diantaranya Kementerian Sosial 20 persen, Kementerian Kesehatan 17 persen, Kementerian Hukum dan HAM 7 persen dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 6 persen dan Kementerian Agama 5 persen. 

Yasin menjelaskan Kemensos dan Kemenkes diberikan peringkat buruk oleh publik lantaran kasus korupsi yang pernah terjadi di kementerian tersebut.

Ilustrasi pelecehan seksual

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut korban kekerasan seksual tidak boleh direpotkan dengan birokrasi dalam proses penanganan kasus.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024