Kakanwil Kemenkumham Yogya: Tak Ada Penyiksaan Napi di Lapas

Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melakukan klarifikasi terkait tudingan terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap seorang warga binaan atau narapidana (napi) yang bernama Vincentius Titih, seperti yang dimuat oleh sejumlah media massa.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilakukan Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) D.I. Yogyakarta yang bersangkutan telah ditempatkan sesuai dengan asesmen yang ada.

“Kanwil Kemenkumham sudah mengirim Tim Investigasi yang bergerak pada tanggal 1 November 2021 pukul 14.00 WIB - 21.00 WIB untuk melakukan penelusuran kebenaran pengaduan tersebut melalui pemantauan dan wawancara langsung dengan warga binaan dan petugas. Kegiatan investigasi kemudian dilanjutkan pada tanggal 2 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB dan kembali berdialog untuk menggali informasi yang lebih mendalam tentang pengaduan tersebut, baik dengan warga binaan maupun petugas di 5 wisma yang ada dan juga anggota regu pengamanan baik yang sedang berdinas termasuk kalapas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir, Rabu, 3 November 2021.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Budi juga menjelaskan berdasarkan investigasi sementara yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, tim Investigasi mendapati fakta bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak pernah ada.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, kekerasan itu tidak ada. Yang ada adalah penerapan tindakan disiplin yang tegas oleh petugas kepada warga binaan sebagai tindakan pendisiplinan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran atau melawan petugas. Namun hal ini dibesar-besarkan seperti yang ada dalam pemberitaan,” ujarnya. 

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Budi menambahkan jika memang terjadi kekerasan seperti yang diungkapkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan. "Jika ada tindak kekerasan oleh petugas, akan kami lakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan," ujar Budi.

Namun Budi menjelaskan, sejauh ini ucapan Vincentius bahwa ada penyiksaan yang dilakukan sampai subuh juga tidak benar karena pada pukul 19.00 WIB, semua kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Sementara kunci dari kotak kunci tersebut dipegang oleh Kalapas.

“Semua kunci harus diserahkan kepada Kalapas pada pukul 19.00 dan baru diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB,” tuturnya.

“Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada  penelanjangan warga binaan. Itu tidak benar, yang benar adalah penggeledahan badan secara intensif pada saat penerimaan narapidana/tahanan baru demi keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi peredaran uang, narkoba dan handphone. Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan/narapidana baru,” kata Budi menambahkan.

Lalu terkait  laporan bahwa yang bersangkutan tidak dikeluarkan selama 4 bulan tanpa alasan, lanjut Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta ini, pada kenyataannya seluruh penghuni memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter mengingat pandemi yang sedang melanda Lapas Narkotika Yogyakarta, dan yang bersangkutan merupakan kelompok yang rentan untuk terpapar covid-19.

“Pada bulan Juni - Agustus 2021, 269 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan dihentikan atau dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat dan seluruh kegiatan pemindahan kamar ditiadakan. Vincentius Titih sendiri sengaja dipisahkan ke Paviliun Cempaka karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan memiliki comorbid atau penyakit bawaan. Jadi isolasi terhadap dirinya murni untuk melindungi yang bersangkutan,” katanya.

Budi juga membantah pernyataan Vincentius terkait adanya warga binaan bernama Carry Ditya Sanur yang meninggal akibat tindak kekerasan. “Carry Ditya Sanur meninggal dunia karena komplikasi HIV, jantung, hepatitis dan infeksi paru-paru dan itu dibuktikan dari pemeriksaan dokter. Carry Ditya Sanur sendiri telah ditangani oleh dokter Lapas yang bekerja sama dengan pihak RSUD Sleman, jadi tidak benar bahwa ada kekerasan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Terkait dengan pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus cuti bersyarat, Budi dengan tegas menyatakan bahwa sebenarnya Vincentius Titih Gita Arupadatu adalah narapidana yang telah bebas dengan cuti bersyarat pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu dan masih dalam proses pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

“Soal tak adanya cuti bersyarat, itu tidak benar; justru yang bersangkutan saat ini sedang cuti bersyarat,” katanya.

Baca juga: Eks Napi Lapas Narkotika Yogyakarta Ungkap Penyiksaan di Dalam Lapas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya