Bareskrim: CEO Jouska Rugi Makanya Tak Bisa Kembalikan Kerugian Korban

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Bareskrim menyampaikan penyidik sulit mengembalikan kerugian nasabah CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyas yang ditetapkan tersangka kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada alasan terkait sulit dikembalikan dana nasabah. 

Anya Dwinov Jadi Korban Indosurya, Tertipu Hingga Rp5 Miliar

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun menjelaskan dalam investasi yang dijalani Aakar gagal karena belum ada aset yang dihasilkan. 

“Ini yang repot ya. Sifatnya kan begini, dia (Aakar) investasi. Investasi, berharap sahamnya itu naik. Ternyata, sahamnya itu hancur. Jadi investasinya itu gagal. Agak sulit (untuk kembalikan kerugian). Karena aset yang dihasilkan dari investasinya itu belum ada,” kata Ma’mun di Mabes Polri pada Jumat, 12 November 2021.

VIVA RePlay 2022: Fenomena Crazy Rich Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan 

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Namun, Ma’mun tak menampik kalau tersangka Aakar Abyasa juga merugi. Meski demikian, CEO Jouska ini mengelola investasi nasabah tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Modus Penipuan Berujung Pinjol yang Bikin Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector

"Tersangka juga rugi memang. Yang jelas begini, dia mengelola inevstasinya orang tapi nggak punya izin. Itu masalahnya," jelas dia.

Tapi, Ma’mun mengatakan aset Aakar tidak hilang semua karena uangnya ada di saham yang sedang babak belur karena pandemi COVID-19. Maka itu, ia tidak bisa mengembalikan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp6 triliun.

"Kalau dibilang uangnya hilang, kan saham di situ masih ada. Tapi, hancur harganya, turun. Anda tahu sendiri beberapa kasus besar yang memutar uangnya di investasi atau jual beli saham. Itu kan saat pandemi kemarin banyak yang hancur," ujarnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” demikian isi dokumen SP2HP.

Dalam kasus ini, para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya