Polri Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Selama Januari-Oktober 2021

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang 2021 periode Januari hingga Oktober, tercatat sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani dan dua orang tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Viral Fortuner Polisi yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Pelat Nomornya

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Kemudian, Dedi merinci penanganan perkara tersebut yakni lima kasus masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I dan 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. “Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice (RJ),” ujarnya.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selanjutnya, kata Dedi, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Dari 61 orang tersangka itu, ada tujuh orang dilakukan penahanan dan 23 orang belum ditahan.

“Dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lain sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan, penanganan kasus mafia tanah ini ditangani oleh Polda jajaran termasuk Bareskrim. 

Terbanyak, Polda Jawa Timur dengan tujuh kasus, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan ada empat kasus yang ditangani. “Untuk dua orang DPO, nanti datanya menyusul,” kata Ramadhan.

Kemudian, kata dia, kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena antara pelapor dan terlapor bisa melakukan perdamaian. Artinya, kasus yang bisa diselesaikan secara damai.

“Saya mau jelaskan kasus yang tidak ditindaklanjuti itu karena pelapor dan pihak terlapor setelah dimediasi mereka bisa melakukan perdamaian, kesepakatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya