Luhut: Kebijakan Lockdown Tidak Menyelesaikan Masalah

Menko Marves, Luhut Pandjaitan
Sumber :
  • Zoom Meeting Kemenkomarves

VIVA – Pemerintah tidak mengambil kebijakan lockdown atau menerapkan penguncian wilayah disertai penghentian aktivitas masyarakat di luar rumah akibat merebaknya COVID-19 varian Omicron

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan lockdown justru kontraproduktif berkaca dari pengalaman beberapa negara.

“Pengalaman lockdown tidak menyelesaikan masalah, malah serangannya (COVID-19) yang lebih banyak," kata Luhut, Minggu 28 November 2021. 

Luhut Binsar Panjaitan

Photo :
  • Instagram/@luhut.pandjaitan

Pemerintah, kata Luhut, lebih mengedepankan pembatasan kegiatan masyarakat atau dikenal PPKM yang saat ini masih diberlakukan. Di sisi lain, dengan masuknya varian COVID-19 baru - baru ini bernama Omicron, pemerintah pun juga meningkatkan kewaspadaan.

Salah satu tindakan yang diambil adalah memperketat pintu masuk, memperpanjang waktu karantina hingga melarang WNA dari berbagai negara yang sudah sudah terinfeksi varian tersebut. 

Hingga saat ini sudah ada 13 negara yang melaporkan warganya tertular dari varian itu, paling banyak berasal dari Afrika Selatan. 

“Kita dengan PPKM itu ada keseimbangan dan itu jadi lebih baik," ujarnya.

Ada Korupsi Timah Ratusan Triliun, Luhut Tegaskan Hal Ini Harus Segera Dirampungkan

Sementara itu, Luhut meminta masyarakat tidak panik. Ia menyatakan, pemerintah sudah mengantisipasi supaya varian itu tidak masuk ke Tanah Air.

Sembari mengimbau akan hal itu, ia juga meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan.

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

“Saya ingin mengingatkan sekali lagi, bahwa masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini,” kata Luhut.

Luhut Lapor Punya Harta Rp1 Triliun, Naik Rp 145 Miliar dari Tahun 2022
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024