Pemkot Solo Larang ASN Cuti Nataru, Tapi Boleh Berwisata

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

VIVA – Pemerintah Kota Solo melarang para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan itu diambil untuk menghindari penyebaran kasus COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, para ASN dilarang untuk cuti selama Nataru. Jika ada ASN yang nekat mengambil cuti Natarau bakal mendapatkan sanksi.

“Aturannya ya seperti yang kemarin-kemarin itu enggak boleh cuti. Nanti kita buat surat edaran tidak boleh ada cuti. Sanksinya seperti biasa, ada sanksi disiplinnya" kata dia di Balai Kota Solo, Rabu, 1 Desember 2021.

Ahyani pun mengungkapkan, libur Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 bertepatan dengan libur akhir pekan. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada para ASN untuk tetap berada di dalam kota karena untuk bepergian luar kota juga terdapat pengetatan pemberlakuan PPKM level 3.

Baca juga: Bahlil Harap Hitungan UMP Tak Bebani Pengusaha

“Imbauannya kan saat PPKM level 3 nggak usah banyak bepergian kalau nggak penting.  Dah itu aja,” ucapnya.

Meskipun melarang bepergian  ke luar kota, Ahyani memperbolehkan para ASN untuk mengunjungi tempat wisata yang ada di Solo. Pasalnya selama libur Nataru nanti tempat wisata di Solo diperbolehkan buka meskipun terdapat pembatasan jumlah pengunjung.

“Tempat wisata nggak jadi ditutup, hanya pembatasan jumlah (pengunjung). Pertimbangannya karena orang kan tetap butuh (refreshing) di dalam kota  kan harus diberi ruang. Berwisata boleh, yan nggak boleh ke luar kota,” tuturnya.

Taman Mini Indonesia Indah: Jendela Menuju Keberagaman Budaya dan Pesona Alam Indonesia

Selain itu, ia juga menambahkan pada saat pemberlakuan PPKM level 3 pada libur Natarai nanti jam operasional pusat perbelanjaan akan diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan di mal jika waktu operasional dikurangi.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • Fajar Sodiq/VIVA.
Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

“Memang diperpanjang agar orang tidak berkerumun,” ujarnya.

Kemudian, dia pun menegaskan agar kepada para ASN maupun warga Solo untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat saat libur Nataru mendatang. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran kasus COVID-19.

Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia

“Ya harus tetap taat prokes demi agar tidak ada penyebaran kasus baru (COVID-19),” harapnya.

Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo

17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 Bandara di Indonesia sebagai bandar udara internasional, dari total 34 bandara.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024