2 Syarat Penerbangan Usai PPKM Level 3 Dibatalkan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pemerintah akhirnya mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Polisi China Bisa Geledah HP dan Laptop Warga Berdasarkan Peraturan Baru

Penerapan level di daerah juga akan diterapkan seperti biasanya, tapi dibarengi dengan beberapa pengetatan. Keputusan mengenai pembatalan penetapan PPKM level 3 se-Indonesia ini disampaikan lewat keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan judul Penangan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru, Senin (6/12).

Luhut menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut aturan PPKM Level 3 tersebut dibuat atas dasar asesmen vaksinasi yang dilaksanakan di Tanah Air, terlebih untuk wilayah Jawa-Bali. Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen dosis kedua.

Turnamen Sepakbola Berhadiah Rp74 Juta Bakal Hibur Masyarakat Subang Jelang HUT RI

Menurutnya vaksinasi sangat untuk dalam membentuk antibodi masyarakat terhadap Covid-19. Berkat tingginya angka vaksinasi Covid-19, maka antibodi sebagian masyarakat di Tanah Air sudah bagus untuk melawan virus ini. Nah, berikut adalah aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru yang disadur dari pelbagai sumber.

Lantas, Apa Saja Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru?

Lindungi Anak Dari Bahaya Penyakit Menular! Ketahui Jenis Imunisasi yang Tepat

Tetap Waspada Varian Omicron

Virus COVID-19 varian Omicron

Photo :
  • Times of India

Walaupun PPKM Level 3 resmi dibatalkan dan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah Tanah Air. Akan tetapi, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada varian Omicron.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengambil contoh sejumlah negara yang telah terkonfirmasi varian ini. Diberitakan bahwa varian ini lebih cepat menular dan memicu reinfeksi. Tapi, tingkat kematian dan keparahan masih terkendali.

Aturan Naik Pesawat Ketika Nataru

Penumpang pesawat antre dengan berjarak di Bandara Internasional Yogyakarta

Photo :
  • Instagram Bandara Yogyakarta

Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati menjekaskan bahwa untuk sementara ini aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru. SE tersebut sudah ditetapkan langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencaca selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 29 November 2021.

Menurut SE tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Ibu Kota) harus memperlihatkan beberapa persyaratan perjalanan berikut ini:

1. Kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu kurang dari 3 x 24 jam sebelum hari keberangkataan yang menjadi syarat perjalanan.

2. Selain itu, pelaku perjalanan juga bisa menggunakan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya sudah diambil dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, memperlihatkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk beberapa orang yang:

1. Pelaku perjalanan masih di bawah usia 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan untuk kendaraan logistic dan transportasi barang lain yang melaksanakan perjalanan dalam negri di wilayah luar Jawa dan Bali.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid yang mengakibatkan pelaku perjalanan tak dapat menerima dosis vaksin. Untuk pelaku perjalanan ini harus disertai dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan bahwa pelaku perjalanan belum atau tidak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Alasan PPKM Dibatalkan

Vaksinasi COVID-19 untuk pelajar. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Istimewa

PPKM Level 3 yang sudah resmi dibatalkan bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran pemerintah sudah melihat beberapa perkembangan baik mengenai penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari kasus Covid-19 harian yang stabil dibawah angka 400 kasus per hari dan tren penurunan kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS.

Perubahan level PPKM untuk kabupaten/kota di Jawa-Bali menurut asesmen per 4 Desember. Hanya ada sekitar 9,4 persen dari seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih bertaan di level 3 atau hanya ada 12 kabupaten/kota.

Dalam beberapa bulan belakangan, pemerintah sudah menguatkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Testing dan tracing yang dilakukan pemerintah tetap tinggi, kasus harian menurun, dan jumlahnya jauh lebih baik ketimbang periode yang sama di tahun sebelumnya.

Pencapaian vaksinasi dosis 1 untuk wilayah Jawa-Bali telah mencapai 76 persen dan untuk dosis kedua mendekati 56 persen. Sementara capaian vaksinasi untuk wilayah luar Jawa-Bali dosis 1 sudah mencapai 64 persen, dan dosis kedua 42 persen. Menurut sero-survei, masyarakat dikatakan sudah mempunyai antibody Covid-19 yang tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya