Hari Antikorupsi, Jokowi Ingin KPK dan Kejaksaan Maksimalkan TPPU

Presiden Jokowi di acara Pengarahan Kasatwil
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap agar lembaga pemberantasan korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk memaksimalkan dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Presiden RI Joko Widodo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana tegas dan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang untuk memastikan sanksi pidana secara tegas dan terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah juga sudah menjalin kerja sama internasional dengan beberapa negara untuk upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, seperti penerapan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance).

"Treaty on mutual legal assistance sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia. Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden yakin buronan-buronan kasus korupsi di luar negeri dapat ditangkap dan diadili. Selain itu, aset yang disembunyikan koruptor seperti aset di sektor migas, pelabuhan, farmasi, perdagangan, dan pertanahan dapat terus dikejar.

"Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkaunya pembukaan lapangan kerja baru yang betambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah," kata Presiden..

Presiden menekankan upaya penindakan korupsi harus dengan tegas dan tindak pandang bulu. Hal itu agar penindakan tidak hanya memberikan efek jera dan efek menakutkan, tetapi juga dapat menyelamatkan uang milik negara dan mengembalikan kerugian negara.

May Day, Jokowi Gowes hingga Main Bola di Mataram NTB

"Asset recovery (pemulihan aset) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi perbuatan korupsi sejak dini," kata Jokowi. (Ant)

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, dalam diskusi yang digelar di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024

Pemerintah Sudah Gelontokan Dana Desa Rp 609,68 Triliun Sejak 2015

Sepanjang 2015-2024 pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 609,68 triliun, kepada desa-desa di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024