Cara Ridwan Kamil Putus Potensi Penyebaran Omicron Saat Nataru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Varian baru COVID-19 yaitu Omicron (B1.1.529) menjadi kekhawatiran pemicu terjadinya gelombang tiga lonjakan kasus saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meningkatnya mobilitas masyarakat ke daerah wisata, salah satunya Jawa Barat jadi sorotan semua pemangku kebijakan.

Kelakar Megawati Sebut Mensos Risma Menteri Cengeng

Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyekat warga Jawa Barat mulai dari aparatur sipil negara (ASN) dengan tidak memberikan cuti saat Nataru. Bahkan, dia memastikan ada sanksi bagi ASN yang berlibur saat Nataru. 

"Kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 16 Desember 2021.

Polisi Buru Sosok Wanita Pemasok Sabu ke 3 ASN Maluku Utara

Terlebih, Menteri PAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
Jalin Komunikasi dengan Ridwan Kamil, PDIP Incar Posisi Cawagub di Jabar

Ridwan meminta ASN jadi contoh bagi lingkungan sekitar untuk patuh terhadap penerapan protokol kesehatan saat Nataru. Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. 

Mengacu PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. "Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PANRB-nya seperti itu," katanya.

Kekhawatiran potensi gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia oleh varian baru Omicron (B1.1.529) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif menjelang libur akhir tahun. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan Omicron sebagai variant of concern pada akhir November lalu, setelah terdeteksi di Afrika Selatan.

WHO masih meneliti mutasi varian Omicron ini dan mendorong terus dilakukannya pengambilan sampel dengan menggunakan metode PCR yang merupakan gold standard dalam deteksi virus.

Mutasi merupakan sifat alami dari virus, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya untuk mencegah penyebaran varian Omicron dan varian-varian lainnya. Testing and tracing atau pengujian dan pelacakan, merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah penyebaran dan mutasi lebih lanjut. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya