Polisi Buru Sosok Wanita Pemasok Sabu ke 3 ASN Maluku Utara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi kini tengah memburu sosok wanita berinisial I yang diduga memasok narkotika jenis sabu kepada tiga ASN Kota Ternate itu.

Nasib Belasan Jam Tangan Mewah yang Dirampok dari Toko di PIK 2

"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari saudari I yang saat ini sudah DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu 25 Mei 2024.

Adapun tiga ASN tersebut yakni berinisial RJA, AFM, dan MBD yang berhasil diamankan polisi pada Rabu malam di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Mantan Sekuriti Ria Ricis Pakai Rekening Temannya untuk Tampung Hasil Pemerasan

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

Ade Ary mengatakan barang bukti berupa sabu yang disita adalah satu klip sabu seberat 0,16 gram. Kemudian, lanjutnya, ada lima unit telepon genggam android serta dua buah tas selempang. "Kami dapati 1 klip sabu yang berada di dalam bungkus rokok filter," kata dia.

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sekongkol dengan Pegawai? Ini Kata Polisi

Sebelumnya, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim dapat narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial I. Tapi, sosok wanita ini masih belum tertangkap sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 24 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya