Polda Sumut Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Malam Tahun Baru 2022

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak akan memberikan izin keramaian setiap acara yang mengumpulkan orang dengan jumlah besar atau kerumunan. pada perayaan malam tahun  2022. Hal ini, untuk antisipasi gelombang ketiga COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut, merupakan instruksi dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, yang  wajib diikuti oleh jajaran Polda Sumut.

"Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian perayaan tahun baru," kata Kombes Hadi kepada wartawan di Medan, Kamis pagi, 16 Desember 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hadi mengatakan pihaknya bersama Kodam I Bukit Barisan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus meningkatkan operasi yustisi selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan. 

Guna memberikan pelayanan, sebanyak 121 pos pengamanan didiirikan di wilayah Sumatera Utara dan melibatkan 11. 456 personil gabungan. Pospam Ops Lilin Toba juga akan diterapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan layanan vaksinasi di tempat bagi masyarakat.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini, dan akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru. Berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 akan terus dilakukan. TNI Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini," sebut Hadi

Dalam inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mall, tempat wisata, rumah ibadah.

"Kami menghimbau agar pelaku usaha dan masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Begitu juga, dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya," jelas Hadi.

Hadi mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu, penumpang dan sopir sudah vaksin dan menyiapkan aplikasi peduli lindungi.

"Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui scan barcode aplikasi pedulilindungi," jelas Hadi.

Pada perayaan tahun baru 2022 bisa dipastikan tidak akan seperti perayaan-perayaan tahun baru sebelum pandemi COVID-19. Karena Polda sumut dan jajaran tidak akan menerbitkan izin keramaian perayaan tahun baru dan mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.

"Polda sumut dan Polres jajaran tidak akan mengeluarkan izin keramaian perayaan tahun baru 2022," tegas perwira melati tiga itu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya