Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp1,5 Triliun Sepanjang 2021

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim M Dofir menjelaskan kinerja selama tahun 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Lebih dari Rp1,55 triliun berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sepanjang tahun 2021, baik dari Pidana Khusus, Pidana Umum, Intelijen, maupun Perdata dan Tata Usaha atau Datun. Penyelamatan duit negara itu naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp697 miliar.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Penyelamatan uang negara itu di antaranya berupa aset tanah dan bangunan dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta.

Kejati Jatim juga berupaya mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak lain dengan bukti minim. "Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," kata Kepala Kejati Jatim M Dofir dalam analisa dan evaluasi akhir tahun di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Jumat, 31 Desember 2021.

Kerja Sama Pj Gubernur dan Kejati Sumsel Tangani Inflasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Moh. Dofir

Photo :
  • VIVA/ Nur Faishal

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu mengaku banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang dari pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya. “Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya," ujar Dofir.

Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas

Dia menegaskan, kejaksaan fokus pada upaya pengembalian aset negara oleh pihak swasta maupun individu. Penindakan secara hukum baru dilakukan apabila pihak yang menguasai aset negara bersikukuh tidak akan mengembalikan. Hal seperti itu diterapkan Kejati Jatim saat berupaya mengembalikan aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta beberapa bulan lalu.

"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," kata Dofir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya