Kata Jaksa Kalau Polisi Telat Kembalikan Berkas Firli Bahuri yang Diperbaiki

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tak ada konsekuensi apapun apabila polisi belum selesai melengkapi berkas kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri melewati tenggat waktu yang ada.

Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin

Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto. Seperti diketahui, tenggat waktu pengembalian berkas jatuh pada hari ini. Berkas dikembalikan ke polisi oleh jaksa dan diminta untuk dilengkapi.

"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu. Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yg kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," kata dia, Kamis 11 Januari 2024.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

Berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri

Photo :
  • Istimewa

Kata dia, ada perbedaan apabila jaksa yang tak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara. Herlangga mengatakan, berkas perkara otomatis bakal dinyatakan lengkap (P21) jika jaksa tak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalau pengembalian tidak ada waktunya," katanya.

Namun, dia tetap minta kepada penyidik agar melengkapi petunjuk yang ada secara cermat juga teliti supaya berkas tak lagi dinyatakan tak lengkap (P19).

"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," katanya.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tenggat waktu.

Kejaksaan menyebutkan, polisi wajib mengembalikan berkas yang tengah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. "Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, Selasa, 9 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya