Coki Maafkan Gubernur Edy Rahmayadi Asalkan Penuhi Syarat Ini

Coki.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Setelah membuat melaporkan Gubenur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke SPKT Polda Sumatera Utara. Pelatih Biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki mengharapkan pihak kepolisian dapat segara memproses laporan tersebut.

Xavi Hernandez Beber Alasan Bertahan di Barcelona

"Sebenarnya, harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," sebut Coki kepada wartawan di Kota Medan, Senin 3 Januari 2022.

Coki mengungkapkan, dirinya membuka pintu maaf sebesar-besarnya kepada mantan Ketua Umum PSSI itu. Namun, hingga saat ini belum ada niat baik dari Gubernur Edy untuk meminta maaf atas kelakuannya mempermalukan Coki dihadapan umum dengan menjewer dan mengusir.

Pelatih Kiper Persebaya Surabaya Suntikan Semangat untuk Ernando Ari

"Insya Allah sampai sekarang bang, masih membuka itu. Kalau beliau (Edy Rahmayadi) hadir saya pastikan menerima permintaan maaf," sebut Coki.

Coki menjelaskan, melaporkan Gubernur Edy untuk memberikan efek jera. Sehingga tidak menjadi pembenaran terhadap tingkah laku dia lakukan tersebut.

Kejutan Indonesia U-23 Bikin Uzbekistan U-23 Ogah Kecolongan

"Gak ada masalah bagi saya. Kita juga sebagai sesama umat muslim kan untuk saling memaafkan," ucap Coki.

Coki mengaku siap dipertemukan dengan Gubernur Edy secara terbuka dihadapan umum. Bila orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara itu, meminta maaf langsung.

Coki dan Tim Kuasa Hukum Resmi Melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut

Photo :
  • VIVA/ Putra Nasution

"Syaratnya gini aja, terbuka, panggil kawan-kawan media. Kawan-kawan pengacara saya, teman teman yang lain dan disaksikan umum. Saya kan gak mau juga dibuat  tertutup (pertemuan), salaman berdua saja, orang gak tahu. Orang Abang nanti pikirannya bagaimana sama saya," jelas Coki.

Sebelumnya, Pelatih Biliar, Khoiruddin Aritonang alias Coki didampingi oleh tim kuasa resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di SPKT Polda Sumatera Utara, Senin siang, 3 Januari 2022.

Laporan tersebut, tertuang dalam surat nomor polisi STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Edy dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.

"Kami ucapakan terima kasih kepada pihak kepolisian polda Sumut yang sudah menerima kami dengan baik," sebut Kuasa Hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho kepada wartawan usai menyampaikan laporan tersebut, di Mako Polda Sumut.

Gumilar mengharapkan, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan mereka tersebut dalam dekat ini. Sehingga ada keadilan hukum yang diterima oleh sang Pelatih Biliar tersebut.

"Kami juga tadi sudah melakukan pelaporan atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang kepala daerah yaitu Gubernur Sumut, atas dugaan pasal 310 Jo 315 KUHPidana," ucap Gumilar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya