OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ADAM BARIQ

VIVA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan 11 orang lainnya. Termasuk ASN dan pengusaha dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 5 Januari 2022. 

Nasib Nurul Ghufron soal Pelanggaran Etik Diputuskan Pekan Depan

Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen, bersama 11 orang lainnya tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis 6 Januari 2022.

Nurul Ghufron Bakal Bela Tak Langgar Etik di Sidang Dewas KPK Siang Ini

Ali menyebut, para pihak yang ditangkap, termasuk Bang Pepen saat ini sedang diperiksa intensif oleh tim satgas. KPK berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan, KPK: Itu penyakit, Menggerogoti Demokrasi Kita

Penangkapan Rahmat Effendi

Sebelumnya Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB," kata Nurul Ghufron. 

Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya